Skip to main content

APBD Polewali Mandar 2023 dan 2024: jadi Sorotan Peningkatan Defisit dan Upaya Pembiayaan untuk Keseimbangan Anggaran


Polewali Mandar
– Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah merilis struktur dan perbandingan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Laporan ini memuat informasi penting mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, dan bagaimana defisit anggaran ditangani.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah merilis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2023. Pada tahun ini, total anggaran yang disiapkan adalah Rp 1.586.417.831.192,-. Dari total tersebut, pendapatan daerah mencapai Rp 1.565.552.383.578,-, sementara belanja daerah mencakup seluruh anggaran sebesar Rp 1.586.417.831.192,-. Perbedaan antara pendapatan dan belanja menciptakan defisit sebesar Rp 20.865.447.614,-. Untuk menutupi defisit ini, pemerintah memanfaatkan pos pembiayaan daerah, dengan penerimaan pembiayaan yang mencapai nilai defisit tersebut, yaitu Rp 20.865.447.614,-. Dengan adanya pembiayaan ini, APBD 2023 dapat mencapai keseimbangan.

Memasuki Tahun Anggaran 2024, APBD Kabupaten Polewali Mandar mengalami peningkatan. Total anggaran yang direncanakan naik menjadi Rp 1.602.003.070.908,-. Pendapatan daerah tahun ini diproyeksikan sebesar Rp 1.571.637.339.546,-, sedangkan belanja daerah mencapai keseluruhan anggaran Rp 1.602.003.070.908,-. Kenaikan belanja ini menghasilkan defisit sebesar Rp 30.365.731.362,-, lebih tinggi Rp 9.500.283.748,- dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk menutupi defisit yang lebih besar ini, pemerintah kembali mengandalkan penerimaan dalam pos pembiayaan daerah yang senilai dengan defisit tersebut, yaitu Rp 30.365.731.362,-. Langkah ini memastikan anggaran tetap seimbang, meskipun beban pembiayaan bertambah.

Perbandingan antara APBD 2023 dan 2024 menunjukkan adanya peningkatan di berbagai komponen utama, meskipun tidak seluruhnya seimbang. Pendapatan daerah mengalami kenaikan dari Rp 1.565.552.383.578,- pada 2023 menjadi Rp 1.571.637.339.546,- pada 2024, bertambah sebesar Rp 6.084.955.968,-. Namun, kenaikan ini tidak sebanding dengan peningkatan belanja daerah yang lebih tinggi, dari Rp 1.586.417.831.192,- menjadi Rp 1.602.003.070.908,- atau naik sebesar Rp 15.585.239.716,-. Perbedaan antara kenaikan pendapatan dan belanja inilah yang menyebabkan defisit semakin besar di tahun 2024, menunjukkan kebutuhan untuk mengelola belanja daerah secara lebih efisien. 

Kondisi ini juga menegaskan ketergantungan pada penerimaan pembiayaan untuk menutupi defisit, yang dapat membebani anggaran di masa mendatang jika tidak disertai dengan peningkatan pendapatan daerah yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan efisiensi dalam belanja daerah dan mengeksplorasi sumber pendapatan tambahan untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengembangan sektor ekonomi lokal, pariwisata, dan investasi menjadi langkah yang disarankan untuk memberikan kontribusi positif terhadap APBD di masa yang akan datang. Selain itu, evaluasi terhadap strategi pengelolaan pembiayaan juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan anggaran di tahun-tahun mendatang.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diharapkan dapat mengelola APBD dengan lebih efektif dan efisien, sehingga mampu mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.

Sumber:
  • Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. 2023. Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Polewali Mandar: Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
  • Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. 2023. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Polewali Mandar: Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
  • Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. 2024. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024. Polewali Mandar: Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
  • Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. 2019. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan 2019-2024. Polewali Mandar: Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

























Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya

Pendahuluan 1.1. Pengertian Peserta Didik Peserta didik merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan yang berperan sebagai individu yang menjalani proses pembelajaran. Secara terminologi, peserta didik adalah individu yang berpartisipasi aktif dalam proses pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, dengan tujuan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu untuk mengembangkan potensi dirinya. Dalam konteks formal, peserta didik sering merujuk pada siswa di sekolah atau mahasiswa di perguruan tinggi yang terlibat dalam proses pembelajaran yang terstruktur. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Definisi ini menegaskan bahwa peserta didik tidak hanya terbatas pada anak usia sekolah, tetapi mencakup individu di berbagai usia yang terlibat dalam berbagai bentuk pendidikan (Keme...

Kementerian Agama Buka Rekrutmen 89.781 PPPK 2024: Terbuka bagi Eks Honorer dan Non-ASN, Penghasilan Hingga Rp7,2 Juta

  Jakarta, 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Program ini terbuka bagi eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebutuhan ini meliputi pengisian sebanyak 89.781 pegawai yang akan ditempatkan pada jabatan pelaksana dan fungsional dengan rentang penghasilan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.261.300. Kriteria Pelamar: Pelamar harus merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umur, pendidikan, kompetensi, dan kesehatan. Pelamar tidak terlibat dalam politik praktis atau organisasi terlarang dan bebas dari catatan kriminal serta penyalahgunaan narkotika. Persyaratan Administratif dan Dokumen: Setiap pelamar diharuskan membuat akun di laman resmi pendaftaran Kemenag, mengisi dat...

Dukungan Prabowo: Insentif Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji

WartaHarian , 26 November 2024 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Istana Merdeka. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis di bidang pendidikan menjadi topik pembahasan, termasuk kebijakan pembelajaran coding, evaluasi sistem zonasi PPDB, peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah tengah mengkaji penerapan pembelajaran pemrograman komputer atau coding sebagai bagian dari kurikulum pilihan di sekolah. Kebijakan ini direncanakan dimulai dari jenjang pendidikan dasar, kemungkinan dari kelas 4 ke atas. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut, dengan harapan pembelajaran coding dapat membekali generasi muda untuk menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Terkait dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Prabowo menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam untuk menye...