Skip to main content

Kementerian Agama Buka Rekrutmen 89.781 PPPK 2024: Terbuka bagi Eks Honorer dan Non-ASN, Penghasilan Hingga Rp7,2 Juta

 


Jakarta, 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Program ini terbuka bagi eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebutuhan ini meliputi pengisian sebanyak 89.781 pegawai yang akan ditempatkan pada jabatan pelaksana dan fungsional dengan rentang penghasilan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.261.300.

Kriteria Pelamar:

  1. Pelamar harus merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  2. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umur, pendidikan, kompetensi, dan kesehatan.
  3. Pelamar tidak terlibat dalam politik praktis atau organisasi terlarang dan bebas dari catatan kriminal serta penyalahgunaan narkotika.

Persyaratan Administratif dan Dokumen:

  1. Setiap pelamar diharuskan membuat akun di laman resmi pendaftaran Kemenag, mengisi data pribadi, dan mengunggah dokumen yang mencakup KTP, ijazah, surat keterangan pengalaman kerja, serta pasfoto formal.
  2. Pelamar hanya dapat memilih satu formasi jabatan di satu instansi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Tahapan Seleksi:

  1. Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan dokumen serta tahap sanggah bagi yang dinyatakan tidak lolos.
  2. Seleksi Kompetensi: Dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Tes Moderasi Beragama juga akan dilakukan menggunakan CAT.

👉Seleksi PPG Formasi Guru di Instansi Daerah Tahun 2024

Ketentuan Tambahan:

  • Proses seleksi ini sepenuhnya bebas biaya, dan kelulusan akan ditentukan murni berdasarkan kemampuan pelamar.
  • Para pelamar wajib memantau perkembangan informasi melalui situs resmi Kemenag serta media sosial yang ditunjuk.
  • Keputusan panitia bersifat mutlak, dan ketidakpatuhan dalam tahapan seleksi dapat mengakibatkan sanksi atau diskualifikasi.

Para pelamar diingatkan untuk membaca dengan teliti seluruh ketentuan dalam pengumuman dan memastikan kelengkapan data serta dokumen sebelum melakukan pendaftaran.


Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya

Pendahuluan 1.1. Pengertian Peserta Didik Peserta didik merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan yang berperan sebagai individu yang menjalani proses pembelajaran. Secara terminologi, peserta didik adalah individu yang berpartisipasi aktif dalam proses pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, dengan tujuan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu untuk mengembangkan potensi dirinya. Dalam konteks formal, peserta didik sering merujuk pada siswa di sekolah atau mahasiswa di perguruan tinggi yang terlibat dalam proses pembelajaran yang terstruktur. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Definisi ini menegaskan bahwa peserta didik tidak hanya terbatas pada anak usia sekolah, tetapi mencakup individu di berbagai usia yang terlibat dalam berbagai bentuk pendidikan (Keme...

Dukungan Prabowo: Insentif Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji

WartaHarian , 26 November 2024 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Istana Merdeka. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis di bidang pendidikan menjadi topik pembahasan, termasuk kebijakan pembelajaran coding, evaluasi sistem zonasi PPDB, peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah tengah mengkaji penerapan pembelajaran pemrograman komputer atau coding sebagai bagian dari kurikulum pilihan di sekolah. Kebijakan ini direncanakan dimulai dari jenjang pendidikan dasar, kemungkinan dari kelas 4 ke atas. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut, dengan harapan pembelajaran coding dapat membekali generasi muda untuk menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Terkait dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Prabowo menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam untuk menye...