Kementerian Agama Buka Rekrutmen 89.781 PPPK 2024: Terbuka bagi Eks Honorer dan Non-ASN, Penghasilan Hingga Rp7,2 Juta
Jakarta, 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Program ini terbuka bagi eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebutuhan ini meliputi pengisian sebanyak 89.781 pegawai yang akan ditempatkan pada jabatan pelaksana dan fungsional dengan rentang penghasilan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.261.300.
Kriteria Pelamar:
- Pelamar harus merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umur, pendidikan, kompetensi, dan kesehatan.
- Pelamar tidak terlibat dalam politik praktis atau organisasi terlarang dan bebas dari catatan kriminal serta penyalahgunaan narkotika.
Persyaratan Administratif dan Dokumen:
- Setiap pelamar diharuskan membuat akun di laman resmi pendaftaran Kemenag, mengisi data pribadi, dan mengunggah dokumen yang mencakup KTP, ijazah, surat keterangan pengalaman kerja, serta pasfoto formal.
- Pelamar hanya dapat memilih satu formasi jabatan di satu instansi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Tahapan Seleksi:
- Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan dokumen serta tahap sanggah bagi yang dinyatakan tidak lolos.
- Seleksi Kompetensi: Dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Tes Moderasi Beragama juga akan dilakukan menggunakan CAT.
👉Seleksi PPG Formasi Guru di Instansi Daerah Tahun 2024
Ketentuan Tambahan:
- Proses seleksi ini sepenuhnya bebas biaya, dan kelulusan akan ditentukan murni berdasarkan kemampuan pelamar.
- Para pelamar wajib memantau perkembangan informasi melalui situs resmi Kemenag serta media sosial yang ditunjuk.
- Keputusan panitia bersifat mutlak, dan ketidakpatuhan dalam tahapan seleksi dapat mengakibatkan sanksi atau diskualifikasi.
Para pelamar diingatkan untuk membaca dengan teliti seluruh ketentuan dalam pengumuman dan memastikan kelengkapan data serta dokumen sebelum melakukan pendaftaran.
Comments
Post a Comment