Pendahuluan: Masalah Lama yang Terus Berulang
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada dasarnya adalah niat baik
negara. Dana ini hadir untuk memastikan bahwa proses pendidikan berjalan dengan
layak, inklusif, dan bermutu. Namun, di balik niat baik tersebut, praktik di
lapangan sering kali tidak sesederhana yang tertulis dalam juknis. Tekanan
kebutuhan sekolah, keterbatasan anggaran, dan tuntutan operasional membuat
sebagian pengelola pendidikan berada di posisi dilematis.
Salah satu dilema yang sering muncul adalah godaan proyek pengadaan
fiktif, khususnya pengadaan buku. Polanya hampir selalu sama: sekolah
memiliki sisa dana BOS yang harus dihabiskan, sementara kebutuhan
mendesak—seperti honor guru tidak tetap—tidak dapat dibiayai secara langsung
dari pos tersebut. Lalu muncullah ide “jalan pintas”: membuat seolah-olah ada
pembelian buku, padahal barangnya tidak pernah ada.
Artikel ini ditulis sebagai bahan edukasi, bukan untuk
menghakimi. Tujuannya sederhana: membantu sekolah, penerbit, dan mitra
pendidikan memahami risiko, dampak, dan alternatif yang lebih aman serta
bermartabat.

Koleksi Buku Terlengkap di Toko Buku Kami | CV. Cemerlang Publishing
| Koleksi Buku Terlengkap di Toko Buku Kami | CV. Cemerlang Publishing |
Pola Umum Kasus: Kenapa
Pengadaan Buku Sering Dijadikan Jalan Pintas?
Mengapa buku? Ada beberapa alasan praktis:
1. Buku termasuk komponen yang sah dalam BOS
Hampir semua sekolah tahu bahwa pengadaan buku (teks, pengayaan, referensi)
diperbolehkan dalam juknis BOS.
2. Dokumentasinya terlihat sederhana Invoice,
kwitansi, BAST, dan laporan penerimaan barang sering dianggap mudah
“direkayasa” secara administratif.
3. Sulit diverifikasi secara cepat Tidak semua
auditor langsung memeriksa fisik buku satu per satu, apalagi jika jumlahnya
besar.
4. Ada mitra eksternal Penerbit atau distributor
buku kerap dijadikan pihak ketiga untuk memberi kesan legalitas.
Masalahnya, apa yang terlihat “praktis” di awal sering kali berubah menjadi bom
waktu hukum di kemudian hari.
Dari Sudut Pandang Sekolah: Tekanan yang
Nyata, Tapi Bukan Pembenaran
Penting untuk jujur: banyak sekolah tidak berniat jahat.
Tekanan yang mereka hadapi nyata, antara lain:
·
Guru honorer yang
menggantungkan hidup dari honor kecil,
·
Beban mengajar yang tidak
sebanding dengan anggaran,
·
Kewajiban menyerap anggaran
agar tidak dianggap “tidak mampu mengelola dana”.
Namun, dalam perspektif hukum dan etika, niat baik tidak menghapus
pelanggaran. Mengalihkan dana BOS melalui pengadaan fiktif tetap masuk
kategori penyalahgunaan anggaran negara.
Lebih dari itu, praktik seperti ini justru menciptakan lingkaran masalah:
·
Sistem menjadi terbiasa
dengan kebohongan administratif,
·
Guru dan tenaga
kependidikan tidak pernah diperjuangkan secara struktural,
·
Sekolah terjebak pada
solusi instan, bukan perbaikan kebijakan.
Dari Sudut Pandang Penerbit: Risiko Besar yang Sering
Diremehkan
Bagi penerbit buku, tawaran seperti ini sering dibungkus dengan kalimat
halus:
“Ini cuma administrasi, dananya juga untuk guru.”
Atau:
“Tenang saja, nanti kami buatkan surat pernyataan.”
Di sinilah letak bahaya besar. Banyak pelaku usaha—terutama penerbit kecil
atau baru—tidak menyadari bahwa:
1. Surat pernyataan tidak menghapus pidana
Dalam hukum, kesepakatan tertulis yang bertujuan menutupi perbuatan melawan
hukum adalah batal demi hukum.
2. Penerbit tetap dianggap turut serta
Meskipun bukan pihak yang mengelola dana BOS, penerbit bisa dikategorikan
membantu atau memfasilitasi.
3. Reputasi adalah aset jangka panjang
Sekali nama penerbit tercatat dalam kasus, dampaknya bisa menghancurkan
kepercayaan publik, mitra, dan akademisi.
Ironisnya, imbalan yang ditawarkan sering kali sangat kecil,
tidak sebanding dengan risiko hukum dan moral.
Mengapa “Semua Juga
Melakukan” Bukan Alasan yang Aman
Salah satu pembenaran yang paling sering terdengar adalah:
“Ini sudah biasa, semua sekolah juga begitu.”
Kalimat ini terdengar menenangkan, tetapi sangat menyesatkan. Dalam banyak
kasus hukum, justru praktik yang dianggap “biasa” menjadi sasaran ketika
penegakan hukum mulai serius.
Sejarah menunjukkan bahwa:
·
Kasus lama bisa dibuka
kembali,
·
Audit bisa dilakukan
bertahun-tahun setelah kegiatan,
·
Pihak ketiga (termasuk
penerbit) bisa dipanggil sebagai saksi atau tersangka.
Saat itu terjadi, tidak ada lagi yang namanya “sekadar membantu”. Yang ada
hanyalah dokumen, tanda tangan, dan aliran dana.
Dampak Jangka Panjang bagi Dunia Pendidikan
Praktik pengadaan fiktif tidak hanya soal hukum. Dampaknya jauh lebih luas:
·
Budaya
ketidakjujuran administratif menjadi normal,
·
Guru tidak didorong
untuk memperjuangkan haknya secara struktural,
·
Kebijakan
pendidikan kehilangan data riil, karena laporan tidak mencerminkan
kondisi sebenarnya.
Jika buku dilaporkan dibeli padahal tidak ada, maka data literasi sekolah
menjadi palsu. Akibatnya, kebijakan lanjutan juga salah sasaran.
Alternatif yang Lebih Aman dan Bermartabat
Kabar baiknya, selalu ada pilihan yang lebih aman:
1. Pengadaan buku nyata dan relevan
Buku cetak, e-book, atau modul ajar yang benar-benar digunakan siswa dan guru.
2. Transparansi internal sekolah
Libatkan komite sekolah dan guru dalam perencanaan penggunaan BOS.
3. Advokasi kebijakan
Dorong dinas pendidikan agar kebutuhan honor guru non-ASN dibahas secara
terbuka dan sistemik.
4. Kemitraan sehat dengan penerbit
Penerbit bukan alat administrasi, tetapi mitra peningkatan mutu pendidikan.
Penutup: Integritas Tidak Pernah
Merugikan
Menolak proyek fiktif memang tidak selalu mudah. Ada rasa tidak enak, ada
tekanan relasi, bahkan ada rasa “kasihan”. Namun, integritas profesional adalah
benteng terakhir yang melindungi pendidik dan pelaku usaha dari kehancuran
jangka panjang.
Pendidikan seharusnya dibangun di atas kejujuran, bukan manipulasi. Jika
kita membenarkan kebohongan atas nama kebutuhan, maka kita sedang mengajarkan
nilai yang salah kepada generasi berikutnya.
Pada akhirnya, keberanian untuk berkata “tidak” adalah
bentuk kepedulian tertinggi—bukan hanya pada diri sendiri, tetapi juga pada
masa depan pendidikan Indonesia.