Showing posts with label DANA BOS. Show all posts
Showing posts with label DANA BOS. Show all posts

Monday, December 15, 2025

Ketika Dana BOS dan Godaan Proyek Fiktif: Catatan Edukatif untuk Sekolah dan Mitra

Pendahuluan: Masalah Lama yang Terus Berulang

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada dasarnya adalah niat baik negara. Dana ini hadir untuk memastikan bahwa proses pendidikan berjalan dengan layak, inklusif, dan bermutu. Namun, di balik niat baik tersebut, praktik di lapangan sering kali tidak sesederhana yang tertulis dalam juknis. Tekanan kebutuhan sekolah, keterbatasan anggaran, dan tuntutan operasional membuat sebagian pengelola pendidikan berada di posisi dilematis.

Salah satu dilema yang sering muncul adalah godaan proyek pengadaan fiktif, khususnya pengadaan buku. Polanya hampir selalu sama: sekolah memiliki sisa dana BOS yang harus dihabiskan, sementara kebutuhan mendesak—seperti honor guru tidak tetap—tidak dapat dibiayai secara langsung dari pos tersebut. Lalu muncullah ide “jalan pintas”: membuat seolah-olah ada pembelian buku, padahal barangnya tidak pernah ada.

Artikel ini ditulis sebagai bahan edukasi, bukan untuk menghakimi. Tujuannya sederhana: membantu sekolah, penerbit, dan mitra pendidikan memahami risiko, dampak, dan alternatif yang lebih aman serta bermartabat.

 

Koleksi Buku Terlengkap di Toko Buku Kami | CV. Cemerlang Publishing

Pola Umum Kasus: Kenapa Pengadaan Buku Sering Dijadikan Jalan Pintas?

Mengapa buku? Ada beberapa alasan praktis:

1.      Buku termasuk komponen yang sah dalam BOS Hampir semua sekolah tahu bahwa pengadaan buku (teks, pengayaan, referensi) diperbolehkan dalam juknis BOS.

2.      Dokumentasinya terlihat sederhana Invoice, kwitansi, BAST, dan laporan penerimaan barang sering dianggap mudah “direkayasa” secara administratif.

3.      Sulit diverifikasi secara cepat Tidak semua auditor langsung memeriksa fisik buku satu per satu, apalagi jika jumlahnya besar.

4.      Ada mitra eksternal Penerbit atau distributor buku kerap dijadikan pihak ketiga untuk memberi kesan legalitas.

Masalahnya, apa yang terlihat “praktis” di awal sering kali berubah menjadi bom waktu hukum di kemudian hari.

 

Dari Sudut Pandang Sekolah: Tekanan yang Nyata, Tapi Bukan Pembenaran

Penting untuk jujur: banyak sekolah tidak berniat jahat. Tekanan yang mereka hadapi nyata, antara lain:

·         Guru honorer yang menggantungkan hidup dari honor kecil,

·         Beban mengajar yang tidak sebanding dengan anggaran,

·         Kewajiban menyerap anggaran agar tidak dianggap “tidak mampu mengelola dana”.

Namun, dalam perspektif hukum dan etika, niat baik tidak menghapus pelanggaran. Mengalihkan dana BOS melalui pengadaan fiktif tetap masuk kategori penyalahgunaan anggaran negara.

Lebih dari itu, praktik seperti ini justru menciptakan lingkaran masalah:

·         Sistem menjadi terbiasa dengan kebohongan administratif,

·         Guru dan tenaga kependidikan tidak pernah diperjuangkan secara struktural,

·         Sekolah terjebak pada solusi instan, bukan perbaikan kebijakan.

 

Dari Sudut Pandang Penerbit: Risiko Besar yang Sering Diremehkan

Bagi penerbit buku, tawaran seperti ini sering dibungkus dengan kalimat halus:

“Ini cuma administrasi, dananya juga untuk guru.”

Atau:

“Tenang saja, nanti kami buatkan surat pernyataan.”

Di sinilah letak bahaya besar. Banyak pelaku usaha—terutama penerbit kecil atau baru—tidak menyadari bahwa:

1.      Surat pernyataan tidak menghapus pidana
Dalam hukum, kesepakatan tertulis yang bertujuan menutupi perbuatan melawan hukum adalah batal demi hukum.

2.      Penerbit tetap dianggap turut serta
Meskipun bukan pihak yang mengelola dana BOS, penerbit bisa dikategorikan membantu atau memfasilitasi.

3.      Reputasi adalah aset jangka panjang
Sekali nama penerbit tercatat dalam kasus, dampaknya bisa menghancurkan kepercayaan publik, mitra, dan akademisi.

Ironisnya, imbalan yang ditawarkan sering kali sangat kecil, tidak sebanding dengan risiko hukum dan moral.

 

Mengapa “Semua Juga Melakukan” Bukan Alasan yang Aman

Salah satu pembenaran yang paling sering terdengar adalah:

“Ini sudah biasa, semua sekolah juga begitu.”

Kalimat ini terdengar menenangkan, tetapi sangat menyesatkan. Dalam banyak kasus hukum, justru praktik yang dianggap “biasa” menjadi sasaran ketika penegakan hukum mulai serius.

Sejarah menunjukkan bahwa:

·         Kasus lama bisa dibuka kembali,

·         Audit bisa dilakukan bertahun-tahun setelah kegiatan,

·         Pihak ketiga (termasuk penerbit) bisa dipanggil sebagai saksi atau tersangka.

Saat itu terjadi, tidak ada lagi yang namanya “sekadar membantu”. Yang ada hanyalah dokumen, tanda tangan, dan aliran dana.

 

Dampak Jangka Panjang bagi Dunia Pendidikan

Praktik pengadaan fiktif tidak hanya soal hukum. Dampaknya jauh lebih luas:

·         Budaya ketidakjujuran administratif menjadi normal,

·         Guru tidak didorong untuk memperjuangkan haknya secara struktural,

·         Kebijakan pendidikan kehilangan data riil, karena laporan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Jika buku dilaporkan dibeli padahal tidak ada, maka data literasi sekolah menjadi palsu. Akibatnya, kebijakan lanjutan juga salah sasaran.

 

Alternatif yang Lebih Aman dan Bermartabat

Kabar baiknya, selalu ada pilihan yang lebih aman:

1.      Pengadaan buku nyata dan relevan
Buku cetak, e-book, atau modul ajar yang benar-benar digunakan siswa dan guru.

2.      Transparansi internal sekolah
Libatkan komite sekolah dan guru dalam perencanaan penggunaan BOS.

3.      Advokasi kebijakan
Dorong dinas pendidikan agar kebutuhan honor guru non-ASN dibahas secara terbuka dan sistemik.

4.      Kemitraan sehat dengan penerbit
Penerbit bukan alat administrasi, tetapi mitra peningkatan mutu pendidikan.

 

Penutup: Integritas Tidak Pernah Merugikan

Menolak proyek fiktif memang tidak selalu mudah. Ada rasa tidak enak, ada tekanan relasi, bahkan ada rasa “kasihan”. Namun, integritas profesional adalah benteng terakhir yang melindungi pendidik dan pelaku usaha dari kehancuran jangka panjang.

Pendidikan seharusnya dibangun di atas kejujuran, bukan manipulasi. Jika kita membenarkan kebohongan atas nama kebutuhan, maka kita sedang mengajarkan nilai yang salah kepada generasi berikutnya.

Pada akhirnya, keberanian untuk berkata “tidak” adalah bentuk kepedulian tertinggi—bukan hanya pada diri sendiri, tetapi juga pada masa depan pendidikan Indonesia.

 

 

Gini Cara Bikin Konten Edukasi di YouTube & TikTok yang Anti Boring, Auto Viral!

  Halo, Teman-teman Ruang Guru! Ketemu lagi di blog yang selalu ngasih sudut pandang fresh buat urusan belajar. Kali ini, kita bakal ngomo...