πDalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga pendidik berkualitas di berbagai instansi daerah, proses seleksi PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di berbagai instansi daerah akan segera dilaksanakan. Berikut adalah jadwal lengkap kegiatan seleksi yang diatur dalam beberapa tahapan penting:
Keterangan:
- (*) :
Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
- (**) :
Instansi tidak melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
- (***) :
Instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan mendapatkan
persetujuan dari Menteri PAN RB.
Proses ini merupakan bagian dari upaya peningkatan
kualitas guru di Indonesia, dengan seleksi yang transparan dan terstruktur,
serta memanfaatkan dokumen elektronik yang diakui secara hukum sesuai dengan UU
ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1.
Seluruh proses ini telah dirancang agar berjalan
efektif, dengan memanfaatkan sistem teknologi terkini, termasuk penandatanganan
secara elektronik melalui sertifikat resmi dari BSrE (Badan Sertifikasi
Elektronik).
Calon peserta diharapkan dapat mematuhi seluruh jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan agar seleksi berjalan dengan lancar dan optimal..
πππ
Comments
Post a Comment