Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Pertanian memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pelamar Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024
No. | Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan |
---|---|---|
1. | Pengumuman Seleksi | 1 s.d. 30 November 2024 |
2. | Pendaftaran Seleksi | 17 November s.d. 31 Desember 2024 |
3. | Seleksi Administrasi | 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025 |
4. | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 4 s.d. 18 Februari 2025 |
5. | Masa Sanggah (*) | 19 s.d. 21 Februari 2025 |
6. | Jawab Sanggah | 20 s.d. 27 Februari 2025 |
7. | Pengumuman Pasca Sanggah (*) | 22 s.d. 28 Februari 2025 |
8. | Penarikan Data Final | 1 s.d. 7 Maret 2025 |
9. | Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi | 8 s.d. 23 Maret 2025 |
10. | Penjadwalan Seleksi Kompetensi | 24 Maret s.d. 8 April 2025 |
11. | Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi | 9 s.d. 16 April 2025 |
12. | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi | 17 April s.d. 16 Mei 2025 |
13. | Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi | 22 April s.d. 21 Mei 2025 |
14. | Pengumuman Hasil Kelulusan | 22 s.d. 31 Mei 2025 |
15. | Pengisian DRH NI PPPK | 1 s.d. 30 Juni 2025 |
16. | Usul Penetapan NI PPPK | 1 s.d. 31 Juli 2025 |
Keterangan:
Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi, informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui laman https://casn.pertanian.go.id.
Kementerian Pertanian membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kriteria pelamar dan persyaratan yang ditetapkan. Berikut ini adalah kriteria dan persyaratan bagi pelamar seleksi PPPK Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024.
KRITERIA PELAMAR
Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
- Merupakan pelamar yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di Kementerian Pertanian sampai periode pendaftaran PPPK 2024.
Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non-ASN)
- Terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di Kementerian Pertanian.
- Atau, pegawai yang telah bekerja aktif secara terus menerus di Kementerian Pertanian paling sedikit 2 tahun terakhir hingga periode pendaftaran PPPK 2024.
PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran di ijazah.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, dibuktikan dengan SKCK saat lulus.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta lainnya.
- Bukan CPNS, PNS, TNI, POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas.
- Tidak terlibat pelanggaran seleksi ASN sebelumnya.
- Tidak dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah saat lulus.
- Bebas narkotika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja selama masa perjanjian kerja berlaku.
- Memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu (untuk jabatan yang mensyaratkan).
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sesuai jabatan untuk jenjang pemula, terampil, atau ahli pertama.
- Pelamar jabatan dosen wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun sebagai pengajar perguruan tinggi untuk jenjang asisten ahli.
- Pengalaman dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan bekerja dari pejabat berwenang.
- Surat pernyataan pengalaman kerja minimal 2 tahun berturut-turut, ditandatangani pimpinan unit kerja.
B. Persyaratan Khusus
- Memiliki sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang berwenang, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 391 Tahun 2024, yang dapat diunduh pada https://casn.pertanian.go.id.
- Telah memiliki ijazah pada saat mendaftar, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi Dalam Negeri: Pascasarjana/S2 dari perguruan tinggi terakreditasi BAN-PT pada saat kelulusan.
- Perguruan Tinggi Luar Negeri: Pascasarjana/S2 dengan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Perguruan Tinggi Dalam Negeri: Sarjana/S1, D-IV, atau D-III dari perguruan tinggi terakreditasi BAN-PT pada saat kelulusan.
- Perguruan Tinggi Luar Negeri: Sarjana/S1, D-IV, atau D-III dengan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- SLTA/SMK Sederajat: Terdaftar di kementerian yang berwenang di bidang pendidikan.
- SD Sederajat: Terdaftar di kementerian yang berwenang di bidang pendidikan.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Bagi yang memenuhi syarat dan tertarik untuk mengikuti seleksi, informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Comments
Post a Comment