Skip to main content

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024




Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Pertanian memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pelamar Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024

No.KegiatanTanggal Pelaksanaan
1.Pengumuman Seleksi1 s.d. 30 November 2024
2.Pendaftaran Seleksi17 November s.d. 31 Desember 2024
3.Seleksi Administrasi16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi4 s.d. 18 Februari 2025
5.Masa Sanggah (*)19 s.d. 21 Februari 2025
6.Jawab Sanggah20 s.d. 27 Februari 2025
7.Pengumuman Pasca Sanggah (*)22 s.d. 28 Februari 2025
8.Penarikan Data Final1 s.d. 7 Maret 2025
9.Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi8 s.d. 23 Maret 2025
10.Penjadwalan Seleksi Kompetensi24 Maret s.d. 8 April 2025
11.Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi9 s.d. 16 April 2025
12.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi17 April s.d. 16 Mei 2025
13.Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi22 April s.d. 21 Mei 2025
14.Pengumuman Hasil Kelulusan22 s.d. 31 Mei 2025
15.Pengisian DRH NI PPPK1 s.d. 30 Juni 2025
16.Usul Penetapan NI PPPK1 s.d. 31 Juli 2025

Keterangan:
Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi, informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui laman https://casn.pertanian.go.id.

Kementerian Pertanian membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kriteria pelamar dan persyaratan yang ditetapkan. Berikut ini adalah kriteria dan persyaratan bagi pelamar seleksi PPPK Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024.

KRITERIA PELAMAR

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)

    • Merupakan pelamar yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di Kementerian Pertanian sampai periode pendaftaran PPPK 2024.
  2. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non-ASN)

    • Terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di Kementerian Pertanian.
    • Atau, pegawai yang telah bekerja aktif secara terus menerus di Kementerian Pertanian paling sedikit 2 tahun terakhir hingga periode pendaftaran PPPK 2024.

PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran di ijazah.
  3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, dibuktikan dengan SKCK saat lulus.
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta lainnya.
  5. Bukan CPNS, PNS, TNI, POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas.
  6. Tidak terlibat pelanggaran seleksi ASN sebelumnya.
  7. Tidak dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  9. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah saat lulus.
  11. Bebas narkotika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
  13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja selama masa perjanjian kerja berlaku.
  14. Memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu (untuk jabatan yang mensyaratkan).
  15. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sesuai jabatan untuk jenjang pemula, terampil, atau ahli pertama.
  16. Pelamar jabatan dosen wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun sebagai pengajar perguruan tinggi untuk jenjang asisten ahli.
  17. Pengalaman dibuktikan dengan:
    • Surat Keterangan bekerja dari pejabat berwenang.
    • Surat pernyataan pengalaman kerja minimal 2 tahun berturut-turut, ditandatangani pimpinan unit kerja.

B. Persyaratan Khusus

  1. Memiliki sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang berwenang, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 391 Tahun 2024, yang dapat diunduh pada https://casn.pertanian.go.id.
  2. Telah memiliki ijazah pada saat mendaftar, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Perguruan Tinggi Dalam Negeri: Pascasarjana/S2 dari perguruan tinggi terakreditasi BAN-PT pada saat kelulusan.
    • Perguruan Tinggi Luar Negeri: Pascasarjana/S2 dengan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    • Perguruan Tinggi Dalam Negeri: Sarjana/S1, D-IV, atau D-III dari perguruan tinggi terakreditasi BAN-PT pada saat kelulusan.
    • Perguruan Tinggi Luar Negeri: Sarjana/S1, D-IV, atau D-III dengan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    • SLTA/SMK Sederajat: Terdaftar di kementerian yang berwenang di bidang pendidikan.
    • SD Sederajat: Terdaftar di kementerian yang berwenang di bidang pendidikan.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Bagi yang memenuhi syarat dan tertarik untuk mengikuti seleksi, informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.




Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya

Pendahuluan 1.1. Pengertian Peserta Didik Peserta didik merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan yang berperan sebagai individu yang menjalani proses pembelajaran. Secara terminologi, peserta didik adalah individu yang berpartisipasi aktif dalam proses pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, dengan tujuan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu untuk mengembangkan potensi dirinya. Dalam konteks formal, peserta didik sering merujuk pada siswa di sekolah atau mahasiswa di perguruan tinggi yang terlibat dalam proses pembelajaran yang terstruktur. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Definisi ini menegaskan bahwa peserta didik tidak hanya terbatas pada anak usia sekolah, tetapi mencakup individu di berbagai usia yang terlibat dalam berbagai bentuk pendidikan (Keme...

Kementerian Agama Buka Rekrutmen 89.781 PPPK 2024: Terbuka bagi Eks Honorer dan Non-ASN, Penghasilan Hingga Rp7,2 Juta

  Jakarta, 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Program ini terbuka bagi eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebutuhan ini meliputi pengisian sebanyak 89.781 pegawai yang akan ditempatkan pada jabatan pelaksana dan fungsional dengan rentang penghasilan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.261.300. Kriteria Pelamar: Pelamar harus merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umur, pendidikan, kompetensi, dan kesehatan. Pelamar tidak terlibat dalam politik praktis atau organisasi terlarang dan bebas dari catatan kriminal serta penyalahgunaan narkotika. Persyaratan Administratif dan Dokumen: Setiap pelamar diharuskan membuat akun di laman resmi pendaftaran Kemenag, mengisi dat...

Dukungan Prabowo: Insentif Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji

WartaHarian , 26 November 2024 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Istana Merdeka. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis di bidang pendidikan menjadi topik pembahasan, termasuk kebijakan pembelajaran coding, evaluasi sistem zonasi PPDB, peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah tengah mengkaji penerapan pembelajaran pemrograman komputer atau coding sebagai bagian dari kurikulum pilihan di sekolah. Kebijakan ini direncanakan dimulai dari jenjang pendidikan dasar, kemungkinan dari kelas 4 ke atas. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut, dengan harapan pembelajaran coding dapat membekali generasi muda untuk menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Terkait dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Prabowo menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam untuk menye...