Skip to main content

Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025

Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Periode 1 Tahun 2025 untuk Guru Tertentu


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah merilis informasi terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. Surat bernomor 0037/B2/GT.00.02/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 ini mengatur beberapa ketentuan terkait ujian yang diperuntukkan bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti UKPPPG adalah:

  1. Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) namun telah menyelesaikan seluruh mata kuliah serta masih berada dalam masa studi.
  2. Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2024 yang belum mengikuti UKPPPG tetapi telah menyelesaikan siklus pembelajaran di Platform Pembelajaran dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang terdata di PDDikti.

Pembiayaan UKPPPG
Pelaksanaan UKPPPG ini akan dibebankan kepada peserta, dengan rincian biaya:

  • Ujian Tertulis: Rp200.000,-
  • Ujian Kinerja: Rp265.000,-
    Pembayaran dilakukan melalui nomor virtual account yang tercantum di laman pendaftaran.

Persiapan dan Prosedur Pelaksanaan
Direktorat PPG menghimbau peserta untuk memanfaatkan laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id untuk simulasi ujian. Selain itu, penyusunan dokumen dan pengambilan video praktik pembelajaran juga menjadi bagian penting dari proses ini. Khusus bagi peserta bidang Bimbingan dan Konseling, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal)
  • Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI)
  • Video praktik pembelajaran layanan bimbingan klasikal dan konseling individual.

Jadwal pelaksanaan ujian serta detail persyaratan lainnya dapat diakses melalui lampiran yang telah disediakan. Para koordinator PPG di berbagai perguruan tinggi diharapkan segera menyampaikan informasi ini kepada para peserta agar proses berjalan lancar.

Dengan pelaksanaan UKPPPG ini, diharapkan kompetensi guru dapat terus ditingkatkan untuk mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.


Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya

Pendahuluan 1.1. Pengertian Peserta Didik Peserta didik merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan yang berperan sebagai individu yang menjalani proses pembelajaran. Secara terminologi, peserta didik adalah individu yang berpartisipasi aktif dalam proses pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, dengan tujuan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu untuk mengembangkan potensi dirinya. Dalam konteks formal, peserta didik sering merujuk pada siswa di sekolah atau mahasiswa di perguruan tinggi yang terlibat dalam proses pembelajaran yang terstruktur. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Definisi ini menegaskan bahwa peserta didik tidak hanya terbatas pada anak usia sekolah, tetapi mencakup individu di berbagai usia yang terlibat dalam berbagai bentuk pendidikan (Keme...

Kementerian Agama Buka Rekrutmen 89.781 PPPK 2024: Terbuka bagi Eks Honorer dan Non-ASN, Penghasilan Hingga Rp7,2 Juta

  Jakarta, 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Program ini terbuka bagi eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebutuhan ini meliputi pengisian sebanyak 89.781 pegawai yang akan ditempatkan pada jabatan pelaksana dan fungsional dengan rentang penghasilan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.261.300. Kriteria Pelamar: Pelamar harus merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umur, pendidikan, kompetensi, dan kesehatan. Pelamar tidak terlibat dalam politik praktis atau organisasi terlarang dan bebas dari catatan kriminal serta penyalahgunaan narkotika. Persyaratan Administratif dan Dokumen: Setiap pelamar diharuskan membuat akun di laman resmi pendaftaran Kemenag, mengisi dat...

Dukungan Prabowo: Insentif Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji

WartaHarian , 26 November 2024 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Istana Merdeka. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis di bidang pendidikan menjadi topik pembahasan, termasuk kebijakan pembelajaran coding, evaluasi sistem zonasi PPDB, peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah tengah mengkaji penerapan pembelajaran pemrograman komputer atau coding sebagai bagian dari kurikulum pilihan di sekolah. Kebijakan ini direncanakan dimulai dari jenjang pendidikan dasar, kemungkinan dari kelas 4 ke atas. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut, dengan harapan pembelajaran coding dapat membekali generasi muda untuk menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Terkait dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Prabowo menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam untuk menye...