Skip to main content

Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025

Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Periode 1 Tahun 2025 untuk Guru Tertentu


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah merilis informasi terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. Surat bernomor 0037/B2/GT.00.02/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 ini mengatur beberapa ketentuan terkait ujian yang diperuntukkan bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti UKPPPG adalah:

  1. Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) namun telah menyelesaikan seluruh mata kuliah serta masih berada dalam masa studi.
  2. Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2024 yang belum mengikuti UKPPPG tetapi telah menyelesaikan siklus pembelajaran di Platform Pembelajaran dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang terdata di PDDikti.

Pembiayaan UKPPPG
Pelaksanaan UKPPPG ini akan dibebankan kepada peserta, dengan rincian biaya:

  • Ujian Tertulis: Rp200.000,-
  • Ujian Kinerja: Rp265.000,-
    Pembayaran dilakukan melalui nomor virtual account yang tercantum di laman pendaftaran.

Persiapan dan Prosedur Pelaksanaan
Direktorat PPG menghimbau peserta untuk memanfaatkan laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id untuk simulasi ujian. Selain itu, penyusunan dokumen dan pengambilan video praktik pembelajaran juga menjadi bagian penting dari proses ini. Khusus bagi peserta bidang Bimbingan dan Konseling, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal)
  • Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI)
  • Video praktik pembelajaran layanan bimbingan klasikal dan konseling individual.

Jadwal pelaksanaan ujian serta detail persyaratan lainnya dapat diakses melalui lampiran yang telah disediakan. Para koordinator PPG di berbagai perguruan tinggi diharapkan segera menyampaikan informasi ini kepada para peserta agar proses berjalan lancar.

Dengan pelaksanaan UKPPPG ini, diharapkan kompetensi guru dapat terus ditingkatkan untuk mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.


Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya

Pendahuluan 1.1. Pengertian Peserta Didik Peserta didik merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan yang berperan sebagai individu yang menjalani proses pembelajaran. Secara terminologi, peserta didik adalah individu yang berpartisipasi aktif dalam proses pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, dengan tujuan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu untuk mengembangkan potensi dirinya. Dalam konteks formal, peserta didik sering merujuk pada siswa di sekolah atau mahasiswa di perguruan tinggi yang terlibat dalam proses pembelajaran yang terstruktur. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Definisi ini menegaskan bahwa peserta didik tidak hanya terbatas pada anak usia sekolah, tetapi mencakup individu di berbagai usia yang terlibat dalam berbagai bentuk pendidikan (Keme...

Latar belakang dan urgensi filosofi dalam sistem pendidikan.

Filosofi Pendidikan Indonesia (Bagian 1)    Bagikan di Facebook   Bagikan di WhatsApp a.       Latar belakang dan urgensi filosofi dalam sistem pendidikan. Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun masyarakat yang berdaya saing, inklusif, dan bermoral. Filosofi pendidikan memberikan kerangka konseptual yang membimbing praktik dan tujuan pendidikan dalam membentuk individu yang holistik. Sebagai dasar pemikiran yang mendalam, filosofi pendidikan mengarahkan sistem pendidikan agar tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan semata, tetapi juga pada pengembangan karakter, nilai-nilai kemanusiaan, dan kemampuan berpikir kritis. Pandangan ini menjadi relevan di tengah tantangan global, seperti peningkatan kompleksitas teknologi, kemerosotan moral, dan ketimpangan sosial, yang membutuhkan individu dengan kesadaran etik dan kemampuan reflektif untuk menjawab permasalahan masa kini (Dewey, 1938; Noddings, 2013). Urgensi filosofi dalam ...

Dukungan Prabowo: Insentif Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji

WartaHarian , 26 November 2024 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Istana Merdeka. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis di bidang pendidikan menjadi topik pembahasan, termasuk kebijakan pembelajaran coding, evaluasi sistem zonasi PPDB, peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah tengah mengkaji penerapan pembelajaran pemrograman komputer atau coding sebagai bagian dari kurikulum pilihan di sekolah. Kebijakan ini direncanakan dimulai dari jenjang pendidikan dasar, kemungkinan dari kelas 4 ke atas. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut, dengan harapan pembelajaran coding dapat membekali generasi muda untuk menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Terkait dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Prabowo menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam untuk menye...