Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Periode 1 Tahun 2025 untuk Guru Tertentu
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah merilis informasi terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. Surat bernomor 0037/B2/GT.00.02/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 ini mengatur beberapa ketentuan terkait ujian yang diperuntukkan bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Adapun peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti UKPPPG adalah:
- Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) namun telah menyelesaikan seluruh mata kuliah serta masih berada dalam masa studi.
- Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2024 yang belum mengikuti UKPPPG tetapi telah menyelesaikan siklus pembelajaran di Platform Pembelajaran dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang terdata di PDDikti.
Pembiayaan UKPPPG
Pelaksanaan UKPPPG ini akan dibebankan kepada peserta, dengan rincian biaya:
- Ujian Tertulis: Rp200.000,-
- Ujian Kinerja: Rp265.000,-
Pembayaran dilakukan melalui nomor virtual account yang tercantum di laman pendaftaran.
Persiapan dan Prosedur Pelaksanaan
Direktorat PPG menghimbau peserta untuk memanfaatkan laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id untuk simulasi ujian. Selain itu, penyusunan dokumen dan pengambilan video praktik pembelajaran juga menjadi bagian penting dari proses ini. Khusus bagi peserta bidang Bimbingan dan Konseling, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal)
- Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI)
- Video praktik pembelajaran layanan bimbingan klasikal dan konseling individual.
Jadwal pelaksanaan ujian serta detail persyaratan lainnya dapat diakses melalui lampiran yang telah disediakan. Para koordinator PPG di berbagai perguruan tinggi diharapkan segera menyampaikan informasi ini kepada para peserta agar proses berjalan lancar.
Dengan pelaksanaan UKPPPG ini, diharapkan kompetensi guru dapat terus ditingkatkan untuk mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.
Comments
Post a Comment