Jakarta — Dalam upaya mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kompeten, profesional, dan siap melayani masyarakat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa seluruh calon PNS (CPNS) diwajibkan memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap peserta seleksi CPNS harus melalui tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap SKB ini bertujuan untuk menilai kecocokan kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar jabatan yang akan diisi.
Sebagai langkah persiapan, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan memberikan panduan dalam bentuk Materi Pokok Soal SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Materi soal ini dirancang agar peserta dapat mengenali dan memahami poin-poin utama dari soal SKB, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi tes yang akan menilai kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan.
Materi pokok soal SKB untuk CPNS Tahun Anggaran 2024 terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Jabatan Fungsional – Soal disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional terkait.
- Jabatan Pelaksana – Soal disusun oleh instansi teknis terkait jabatan pelaksana.
Menteri PANRB mengharapkan bahwa Materi Pokok Soal SKB ini akan disebarluaskan oleh masing-masing instansi pemerintah melalui situs resmi mereka, sehingga para peserta dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut dan mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Penyampaian informasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian PANRB untuk menciptakan sistem rekrutmen CPNS yang transparan dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Menteri PANRB mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak terkait dalam menyukseskan proses seleksi CPNS ini.
Comments
Post a Comment