Skip to main content

Pancasila sebagai Landasan Filosofi Pendidikan

 


3. Pancasila sebagai Landasan Filosofi Pendidikan

a.      Konsep Pancasila dalam pendidikan.

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, juga menjadi landasan utama dalam sistem pendidikan nasional. Pendidikan berbasis Pancasila bertujuan membentuk manusia Indonesia yang memiliki nilai-nilai moral, karakter, dan kemampuan yang sejalan dengan esensi lima sila. Konsep ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 ayat (3), yang menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, serta membangun manusia yang berkeadilan sosial dan cinta tanah air (Kemendikbud, 2021).

Pancasila menanamkan nilai-nilai luhur seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial ke dalam kerangka pendidikan. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengarahkan pendidikan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan peserta didik sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendorong peserta didik untuk menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menghormati hak asasi manusia, dan berperilaku adil terhadap sesama. Melalui implementasi sila ketiga, Persatuan Indonesia, pendidikan diarahkan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan persatuan dalam keberagaman. Sila keempat dan kelima mendorong peserta didik untuk berpikir kritis dalam memahami demokrasi serta mengembangkan jiwa kepemimpinan yang berlandaskan keadilan sosial (Tilaar, 2012).

Implementasi konsep Pancasila dalam pendidikan diwujudkan melalui kurikulum yang menekankan pendidikan karakter, pelestarian budaya lokal, dan pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara. Kurikulum pendidikan juga dirancang untuk mencakup nilai-nilai Pancasila sebagai basis pembelajaran yang melibatkan pemahaman intelektual, emosional, dan praktis. Sebagai contoh, pengenalan Pancasila di tingkat pendidikan dasar hingga menengah tidak hanya diberikan dalam bentuk hafalan, tetapi juga melalui kegiatan praktis yang mengajarkan toleransi, gotong royong, dan tanggung jawab sosial (Suwarno, 2005).

Dengan mengintegrasikan konsep Pancasila ke dalam pendidikan, Indonesia menciptakan sistem yang tidak hanya berfokus pada kompetensi akademik, tetapi juga membentuk generasi yang bermoral dan siap menghadapi tantangan global. Pendidikan berbasis Pancasila memastikan bahwa individu yang dihasilkan memiliki karakter yang kuat, menghormati keberagaman, dan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita bangsa.

b.      Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum dan pengajaran.

Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum dan pengajaran merupakan langkah strategis untuk menanamkan karakter dan moral berbasis ideologi bangsa dalam proses pendidikan. Nilai-nilai Pancasila meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial, yang masing-masing memberikan panduan untuk mengembangkan kurikulum yang relevan, serta metode pembelajaran yang sesuai. Dalam konteks ini, sistem pendidikan nasional mengintegrasikan nilai-nilai tersebut ke dalam berbagai mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan praktik kehidupan sehari-hari peserta didik (Kemendikbud, 2021).

Pada kurikulum, nilai-nilai Pancasila diimplementasikan melalui pengembangan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang mencakup aspek sikap religius, sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Misalnya, sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, diwujudkan melalui pengajaran agama yang menanamkan sikap toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dikembangkan dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dan sejarah untuk meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap sesama. Nilai persatuan dari sila ketiga dimasukkan dalam kurikulum seni budaya, bahasa Indonesia, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk memperkuat identitas kebangsaan dan cinta terhadap budaya lokal (Tilaar, 2012).

Pengajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai demokrasi dari sila keempat, seperti musyawarah untuk mufakat, dapat dilihat pada metode pembelajaran kolaboratif dan diskusi kelompok. Dalam praktik ini, guru tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga pembimbing dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan partisipasi aktif siswa. Sementara itu, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, diimplementasikan melalui program-program pendidikan yang mendorong kesetaraan akses pendidikan, penghargaan terhadap keragaman, dan pengembangan kesadaran lingkungan serta kepedulian sosial (Suwarno, 2005).

Selain melalui kurikulum formal, pengajaran nilai-nilai Pancasila dilakukan melalui praktik kehidupan di lingkungan sekolah, seperti upacara bendera, kegiatan bakti sosial, dan penerapan disiplin serta etika dalam interaksi sehari-hari. Penanaman nilai-nilai ini diintegrasikan dengan praktik pembelajaran kontekstual, di mana siswa diajak untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep moral dan etika dalam situasi nyata. Dengan cara ini, nilai-nilai Pancasila tidak hanya diajarkan secara teoritis, tetapi juga dihidupkan dalam perilaku siswa.

Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum dan pengajaran memiliki tujuan utama untuk membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bermoral dan berintegritas. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa generasi muda mampu berkontribusi pada pembangunan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan, terutama di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

c.       Pendidikan sebagai sarana pengamalan Pancasila.

Pendidikan memiliki peran penting sebagai sarana utama untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Melalui proses pendidikan, nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila—seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial—ditanamkan dan diterapkan oleh peserta didik. Dengan cara ini, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembelajaran akademik, tetapi juga sebagai wahana pembentukan karakter dan moral sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia (Tilaar, 2012).

Pengamalan Pancasila melalui pendidikan dilakukan dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai tersebut ke dalam berbagai aspek proses pembelajaran. Pada tingkat pendidikan formal, nilai-nilai Pancasila diajarkan secara eksplisit melalui mata pelajaran seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Agama, dan Sejarah. Selain itu, nilai-nilai tersebut juga diimplementasikan melalui pendekatan lintas kurikulum yang mencakup aspek pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Misalnya, semangat persatuan dan toleransi diajarkan melalui proyek kolaboratif yang melibatkan siswa dari latar belakang yang beragam, sedangkan nilai keadilan sosial diterapkan melalui kegiatan bakti sosial dan layanan masyarakat (Kemendikbud, 2021).

Di luar konteks formal, pendidikan juga menjadi alat penting dalam membentuk budaya sekolah yang mencerminkan pengamalan Pancasila. Kegiatan-kegiatan seperti upacara bendera, lomba-lomba bertema kebangsaan, dan diskusi tentang isu-isu sosial membantu menanamkan rasa cinta tanah air, tanggung jawab sosial, dan semangat demokrasi. Praktik-praktik tersebut mengajarkan peserta didik untuk tidak hanya memahami nilai-nilai Pancasila secara teoritis, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai tersebut dalam tindakan nyata (Suwarno, 2005).

Lebih jauh, pendidikan sebagai sarana pengamalan Pancasila juga terimplementasi melalui pendidikan karakter. Konsep pendidikan karakter bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai moral dalam kepribadian peserta didik sehingga mereka dapat menjadi individu yang bermartabat, berpikir kritis, dan berperilaku adil. Program ini menjadi dasar untuk membangun generasi yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga berkomitmen terhadap prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat (Lickona, 1992).

Melalui pendidikan, nilai-nilai Pancasila dapat disemai secara berkesinambungan untuk membentuk individu dan masyarakat yang ideal sesuai dengan jati diri bangsa. Sebagai landasan hidup bangsa Indonesia, pengamalan Pancasila melalui pendidikan adalah salah satu strategi paling efektif untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadaban di tengah perubahan sosial dan tantangan global. Dengan kata lain, pendidikan merupakan pilar utama yang menjamin kelangsungan dan relevansi Pancasila di masa kini dan masa depan.

1.        Noddings, N. (2013). Education and Democracy in the 21st Century. New York: Teachers College Press.

2.        Dewey, J. (1938). Experience and Education. New York: Macmillan.

3.        Kemendikbud. (2021). Kurikulum Nasional dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4.        Knight, G. R. (2006). Philosophy & Education: An Introduction in Christian Perspective. Michigan: Andrews University Press.

Ozmon, H. A., & Craver, S. M. (2008). Philosophical Foundations of Education. New York: Pearson.



Daftar Rekomendasi Bacaan: 
👇👇👇👇
Pengertian dan Landasan Filosofi Pendidikan
Pancasila sebagai Landasan Filosofi Pendidikan
Latar belakang dan urgensi filosofi dalam sistem pendidikan
Latar belakang dan urgensi filosofi dalam sistem pendidikan
Karakteristik Filosofi Pendidikan Indonesia
Peran Pendidikan dalam Pembentukan Karakter Bangsa
Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
Kritik dan Tantangan Filosofi Pendidikan Indonesia
Filosofi Pendidikan dan Sustainable Development Goals (SDGs)
Pentingnya Filosofi Pendidikan sebagai Pedoman Pembangunan Manusia Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya

Pendahuluan 1.1. Pengertian Peserta Didik Peserta didik merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan yang berperan sebagai individu yang menjalani proses pembelajaran. Secara terminologi, peserta didik adalah individu yang berpartisipasi aktif dalam proses pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, dengan tujuan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu untuk mengembangkan potensi dirinya. Dalam konteks formal, peserta didik sering merujuk pada siswa di sekolah atau mahasiswa di perguruan tinggi yang terlibat dalam proses pembelajaran yang terstruktur. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Definisi ini menegaskan bahwa peserta didik tidak hanya terbatas pada anak usia sekolah, tetapi mencakup individu di berbagai usia yang terlibat dalam berbagai bentuk pendidikan (Keme...

Kementerian Agama Buka Rekrutmen 89.781 PPPK 2024: Terbuka bagi Eks Honorer dan Non-ASN, Penghasilan Hingga Rp7,2 Juta

  Jakarta, 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Program ini terbuka bagi eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebutuhan ini meliputi pengisian sebanyak 89.781 pegawai yang akan ditempatkan pada jabatan pelaksana dan fungsional dengan rentang penghasilan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.261.300. Kriteria Pelamar: Pelamar harus merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umur, pendidikan, kompetensi, dan kesehatan. Pelamar tidak terlibat dalam politik praktis atau organisasi terlarang dan bebas dari catatan kriminal serta penyalahgunaan narkotika. Persyaratan Administratif dan Dokumen: Setiap pelamar diharuskan membuat akun di laman resmi pendaftaran Kemenag, mengisi dat...

Dukungan Prabowo: Insentif Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji

WartaHarian , 26 November 2024 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Istana Merdeka. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis di bidang pendidikan menjadi topik pembahasan, termasuk kebijakan pembelajaran coding, evaluasi sistem zonasi PPDB, peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah tengah mengkaji penerapan pembelajaran pemrograman komputer atau coding sebagai bagian dari kurikulum pilihan di sekolah. Kebijakan ini direncanakan dimulai dari jenjang pendidikan dasar, kemungkinan dari kelas 4 ke atas. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut, dengan harapan pembelajaran coding dapat membekali generasi muda untuk menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Terkait dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Prabowo menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam untuk menye...