3. Pancasila sebagai Landasan
Filosofi Pendidikan
a.
Konsep Pancasila dalam
pendidikan.
Pancasila, sebagai dasar negara
Indonesia, juga menjadi landasan utama dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan berbasis Pancasila bertujuan membentuk manusia Indonesia yang
memiliki nilai-nilai moral, karakter, dan kemampuan yang sejalan dengan esensi
lima sila. Konsep ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal
31 ayat (3), yang menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan untuk
meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, serta membangun manusia
yang berkeadilan sosial dan cinta tanah air (Kemendikbud, 2021).
Pancasila menanamkan nilai-nilai
luhur seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial
ke dalam kerangka pendidikan. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,
mengarahkan pendidikan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan peserta didik
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Sila kedua, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, mendorong peserta didik untuk menghargai nilai-nilai
kemanusiaan, menghormati hak asasi manusia, dan berperilaku adil terhadap
sesama. Melalui implementasi sila ketiga, Persatuan Indonesia, pendidikan
diarahkan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan persatuan dalam
keberagaman. Sila keempat dan kelima mendorong peserta didik untuk berpikir
kritis dalam memahami demokrasi serta mengembangkan jiwa kepemimpinan yang
berlandaskan keadilan sosial (Tilaar, 2012).
Implementasi konsep Pancasila
dalam pendidikan diwujudkan melalui kurikulum yang menekankan pendidikan
karakter, pelestarian budaya lokal, dan pembentukan kesadaran berbangsa dan
bernegara. Kurikulum pendidikan juga dirancang untuk mencakup nilai-nilai
Pancasila sebagai basis pembelajaran yang melibatkan pemahaman intelektual,
emosional, dan praktis. Sebagai contoh, pengenalan Pancasila di tingkat
pendidikan dasar hingga menengah tidak hanya diberikan dalam bentuk hafalan,
tetapi juga melalui kegiatan praktis yang mengajarkan toleransi, gotong royong,
dan tanggung jawab sosial (Suwarno, 2005).
Dengan mengintegrasikan konsep
Pancasila ke dalam pendidikan, Indonesia menciptakan sistem yang tidak hanya
berfokus pada kompetensi akademik, tetapi juga membentuk generasi yang bermoral
dan siap menghadapi tantangan global. Pendidikan berbasis Pancasila memastikan
bahwa individu yang dihasilkan memiliki karakter yang kuat, menghormati
keberagaman, dan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan
cita-cita bangsa.
b.
Implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam kurikulum dan pengajaran.
Penerapan nilai-nilai Pancasila
dalam kurikulum dan pengajaran merupakan langkah strategis untuk menanamkan
karakter dan moral berbasis ideologi bangsa dalam proses pendidikan.
Nilai-nilai Pancasila meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi,
dan keadilan sosial, yang masing-masing memberikan panduan untuk mengembangkan
kurikulum yang relevan, serta metode pembelajaran yang sesuai. Dalam konteks
ini, sistem pendidikan nasional mengintegrasikan nilai-nilai tersebut ke dalam
berbagai mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan praktik kehidupan
sehari-hari peserta didik (Kemendikbud, 2021).
Pada kurikulum, nilai-nilai
Pancasila diimplementasikan melalui pengembangan Kompetensi Inti (KI) dan
Kompetensi Dasar (KD) yang mencakup aspek sikap religius, sosial, pengetahuan,
dan keterampilan. Misalnya, sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, diwujudkan
melalui pengajaran agama yang menanamkan sikap toleransi dan penghormatan
terhadap perbedaan keyakinan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
dikembangkan dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dan sejarah untuk
meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap sesama.
Nilai persatuan dari sila ketiga dimasukkan dalam kurikulum seni budaya, bahasa
Indonesia, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk memperkuat identitas kebangsaan
dan cinta terhadap budaya lokal (Tilaar, 2012).
Pengajaran yang mengintegrasikan
nilai-nilai demokrasi dari sila keempat, seperti musyawarah untuk mufakat,
dapat dilihat pada metode pembelajaran kolaboratif dan diskusi kelompok. Dalam
praktik ini, guru tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga
pembimbing dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan partisipasi aktif
siswa. Sementara itu, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, diimplementasikan melalui program-program pendidikan yang mendorong
kesetaraan akses pendidikan, penghargaan terhadap keragaman, dan pengembangan
kesadaran lingkungan serta kepedulian sosial (Suwarno, 2005).
Selain melalui kurikulum formal,
pengajaran nilai-nilai Pancasila dilakukan melalui praktik kehidupan di
lingkungan sekolah, seperti upacara bendera, kegiatan bakti sosial, dan
penerapan disiplin serta etika dalam interaksi sehari-hari. Penanaman
nilai-nilai ini diintegrasikan dengan praktik pembelajaran kontekstual, di mana
siswa diajak untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep moral dan etika dalam
situasi nyata. Dengan cara ini, nilai-nilai Pancasila tidak hanya diajarkan
secara teoritis, tetapi juga dihidupkan dalam perilaku siswa.
Implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam kurikulum dan pengajaran memiliki tujuan utama untuk membentuk
karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bermoral
dan berintegritas. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa generasi muda mampu
berkontribusi pada pembangunan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan, terutama di tengah tantangan global
yang semakin kompleks.
c.
Pendidikan sebagai sarana
pengamalan Pancasila.
Pendidikan memiliki peran penting
sebagai sarana utama untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari. Melalui proses pendidikan, nilai-nilai fundamental yang terkandung
dalam Pancasila—seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan
keadilan sosial—ditanamkan dan diterapkan oleh peserta didik. Dengan cara ini,
pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembelajaran akademik, tetapi
juga sebagai wahana pembentukan karakter dan moral sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia (Tilaar, 2012).
Pengamalan Pancasila melalui
pendidikan dilakukan dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai tersebut ke dalam
berbagai aspek proses pembelajaran. Pada tingkat pendidikan formal, nilai-nilai
Pancasila diajarkan secara eksplisit melalui mata pelajaran seperti Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Agama, dan Sejarah. Selain itu,
nilai-nilai tersebut juga diimplementasikan melalui pendekatan lintas kurikulum
yang mencakup aspek pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Misalnya,
semangat persatuan dan toleransi diajarkan melalui proyek kolaboratif yang
melibatkan siswa dari latar belakang yang beragam, sedangkan nilai keadilan
sosial diterapkan melalui kegiatan bakti sosial dan layanan masyarakat
(Kemendikbud, 2021).
Di luar konteks formal,
pendidikan juga menjadi alat penting dalam membentuk budaya sekolah yang
mencerminkan pengamalan Pancasila. Kegiatan-kegiatan seperti upacara bendera,
lomba-lomba bertema kebangsaan, dan diskusi tentang isu-isu sosial membantu
menanamkan rasa cinta tanah air, tanggung jawab sosial, dan semangat demokrasi.
Praktik-praktik tersebut mengajarkan peserta didik untuk tidak hanya memahami
nilai-nilai Pancasila secara teoritis, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai tersebut
dalam tindakan nyata (Suwarno, 2005).
Lebih jauh, pendidikan sebagai sarana pengamalan Pancasila juga terimplementasi melalui pendidikan karakter. Konsep pendidikan karakter bertujuan untuk mengintegrasikan nilai-nilai moral dalam kepribadian peserta didik sehingga mereka dapat menjadi individu yang bermartabat, berpikir kritis, dan berperilaku adil. Program ini menjadi dasar untuk membangun generasi yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga berkomitmen terhadap prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat (Lickona, 1992).
Melalui pendidikan, nilai-nilai Pancasila dapat disemai secara berkesinambungan untuk membentuk individu dan masyarakat yang ideal sesuai dengan jati diri bangsa. Sebagai landasan hidup bangsa Indonesia, pengamalan Pancasila melalui pendidikan adalah salah satu strategi paling efektif untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadaban di tengah perubahan sosial dan tantangan global. Dengan kata lain, pendidikan merupakan pilar utama yang menjamin kelangsungan dan relevansi Pancasila di masa kini dan masa depan.
1.
Noddings, N. (2013). Education
and Democracy in the 21st Century. New York: Teachers College Press.
2.
Dewey, J. (1938). Experience
and Education. New York: Macmillan.
3.
Kemendikbud. (2021). Kurikulum
Nasional dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila. Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Knight, G. R. (2006). Philosophy & Education: An Introduction in Christian Perspective. Michigan: Andrews University Press.
Ozmon, H. A., & Craver, S. M. (2008). Philosophical Foundations of Education. New York: Pearson.
Comments
Post a Comment