Skip to main content

Latar belakang dan urgensi filosofi dalam sistem pendidikan.

5. Tujuan Pendidikan Nasional

a.      Tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tujuan pendidikan nasional di Indonesia secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah "mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003).

Tujuan ini mencerminkan upaya komprehensif untuk membangun manusia Indonesia yang tidak hanya unggul dalam pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat. Dengan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, peserta didik diharapkan memiliki nilai-nilai agama yang menjadi pedoman hidup. Selain itu, akhlak mulia menjadi komponen penting dalam membentuk individu yang mampu menjalani kehidupan secara etis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Di samping itu, tujuan pendidikan nasional menitikberatkan pada pengembangan aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif peserta didik. Misalnya, aspek sehat mencakup kesehatan fisik dan mental, sedangkan aspek berilmu dan cakap menunjukkan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi tantangan zaman. Kreativitas dan kemandirian ditekankan untuk mendukung peserta didik dalam berinovasi dan berkontribusi secara produktif dalam masyarakat.

Tujuan ini juga mencakup dimensi kebangsaan, yaitu menjadikan peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Artinya, pendidikan tidak hanya berorientasi pada pengembangan individu, tetapi juga pada pembentukan karakter warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, tujuan pendidikan nasional berfungsi sebagai panduan strategis untuk menciptakan generasi penerus yang mampu mendukung pembangunan bangsa secara holistik.

b.      Konsep mencerdaskan kehidupan bangsa dalam konteks kebangsaan dan globalisasi.

Konsep "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan filosofis bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dalam konteks kebangsaan, mencerdaskan kehidupan bangsa berarti memastikan seluruh warga negara mendapatkan akses terhadap pendidikan yang bermutu, sehingga mampu mengembangkan potensi individu dan kolektif sebagai bagian dari pembangunan nasional (UUD 1945). Hal ini tidak hanya mencakup aspek akademik, tetapi juga penanaman nilai-nilai kebangsaan seperti cinta tanah air, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Dalam era globalisasi, konsep ini mendapatkan dimensi tambahan. Globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi setiap bangsa untuk berkompetisi di kancah internasional. Pendidikan yang mencerdaskan harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten secara lokal tetapi juga memiliki daya saing global. Menurut Tilaar (2012), globalisasi menuntut adanya transformasi pendidikan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan abad ke-21, seperti kemampuan berpikir kritis, kolaborasi, komunikasi, dan kreativitas.

Namun, dalam menghadapi globalisasi, mencerdaskan kehidupan bangsa juga harus menjaga akar kebangsaan. Pendidikan yang terintegrasi dengan nilai-nilai budaya lokal dapat menjadi benteng dari ancaman homogenisasi budaya global. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan yang "berorientasi lokal namun berpikiran global" (local wisdom in global mindset). Dengan demikian, pendidikan tidak hanya mencerdaskan secara intelektual, tetapi juga memperkuat identitas nasional dalam menghadapi dinamika dunia.

Untuk mewujudkan tujuan ini, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan inovatif. Pendidikan berbasis teknologi informasi, misalnya, dapat menjadi salah satu instrumen utama untuk menjangkau masyarakat luas dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua kalangan. Dengan pendidikan yang mencerdaskan, Indonesia diharapkan mampu menjadi bangsa yang berdaya saing tanpa kehilangan nilai-nilai kebangsaannya.

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tilaar, H. A. R. (2012). Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Daftar Rekomendasi Bacaan: 
👇👇👇👇
Pengertian dan Landasan Filosofi Pendidikan
Pancasila sebagai Landasan Filosofi Pendidikan
Latar belakang dan urgensi filosofi dalam sistem pendidikan
Latar belakang dan urgensi filosofi dalam sistem pendidikan
Karakteristik Filosofi Pendidikan Indonesia
Peran Pendidikan dalam Pembentukan Karakter Bangsa
Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
Kritik dan Tantangan Filosofi Pendidikan Indonesia
Filosofi Pendidikan dan Sustainable Development Goals (SDGs)
Pentingnya Filosofi Pendidikan sebagai Pedoman Pembangunan Manusia Indonesia


Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya

Pendahuluan 1.1. Pengertian Peserta Didik Peserta didik merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan yang berperan sebagai individu yang menjalani proses pembelajaran. Secara terminologi, peserta didik adalah individu yang berpartisipasi aktif dalam proses pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, dengan tujuan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu untuk mengembangkan potensi dirinya. Dalam konteks formal, peserta didik sering merujuk pada siswa di sekolah atau mahasiswa di perguruan tinggi yang terlibat dalam proses pembelajaran yang terstruktur. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Definisi ini menegaskan bahwa peserta didik tidak hanya terbatas pada anak usia sekolah, tetapi mencakup individu di berbagai usia yang terlibat dalam berbagai bentuk pendidikan (Keme...

Kementerian Agama Buka Rekrutmen 89.781 PPPK 2024: Terbuka bagi Eks Honorer dan Non-ASN, Penghasilan Hingga Rp7,2 Juta

  Jakarta, 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Program ini terbuka bagi eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebutuhan ini meliputi pengisian sebanyak 89.781 pegawai yang akan ditempatkan pada jabatan pelaksana dan fungsional dengan rentang penghasilan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.261.300. Kriteria Pelamar: Pelamar harus merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umur, pendidikan, kompetensi, dan kesehatan. Pelamar tidak terlibat dalam politik praktis atau organisasi terlarang dan bebas dari catatan kriminal serta penyalahgunaan narkotika. Persyaratan Administratif dan Dokumen: Setiap pelamar diharuskan membuat akun di laman resmi pendaftaran Kemenag, mengisi dat...

Dukungan Prabowo: Insentif Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji

WartaHarian , 26 November 2024 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Istana Merdeka. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis di bidang pendidikan menjadi topik pembahasan, termasuk kebijakan pembelajaran coding, evaluasi sistem zonasi PPDB, peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah tengah mengkaji penerapan pembelajaran pemrograman komputer atau coding sebagai bagian dari kurikulum pilihan di sekolah. Kebijakan ini direncanakan dimulai dari jenjang pendidikan dasar, kemungkinan dari kelas 4 ke atas. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut, dengan harapan pembelajaran coding dapat membekali generasi muda untuk menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Terkait dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Prabowo menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam untuk menye...