5. Tujuan Pendidikan Nasional
a. Tujuan pendidikan
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tujuan pendidikan nasional di Indonesia secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah "mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003).
Tujuan ini mencerminkan upaya
komprehensif untuk membangun manusia Indonesia yang tidak hanya unggul dalam
pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual
yang kuat. Dengan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, peserta
didik diharapkan memiliki nilai-nilai agama yang menjadi pedoman hidup. Selain
itu, akhlak mulia menjadi komponen penting dalam membentuk individu yang mampu
menjalani kehidupan secara etis dan bermanfaat bagi masyarakat.
Di samping itu, tujuan
pendidikan nasional menitikberatkan pada pengembangan aspek kognitif,
psikomotorik, dan afektif peserta didik. Misalnya, aspek sehat mencakup
kesehatan fisik dan mental, sedangkan aspek berilmu dan cakap menunjukkan
pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi
tantangan zaman. Kreativitas dan kemandirian ditekankan untuk mendukung peserta
didik dalam berinovasi dan berkontribusi secara produktif dalam masyarakat.
Tujuan ini juga mencakup dimensi
kebangsaan, yaitu menjadikan peserta didik sebagai warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab. Artinya, pendidikan tidak hanya berorientasi pada
pengembangan individu, tetapi juga pada pembentukan karakter warga negara yang
sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dengan demikian, tujuan pendidikan nasional berfungsi sebagai
panduan strategis untuk menciptakan generasi penerus yang mampu mendukung
pembangunan bangsa secara holistik.
b.
Konsep mencerdaskan kehidupan
bangsa dalam konteks kebangsaan dan globalisasi.
Konsep "mencerdaskan
kehidupan bangsa" sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan
filosofis bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dalam konteks
kebangsaan, mencerdaskan kehidupan bangsa berarti memastikan seluruh warga
negara mendapatkan akses terhadap pendidikan yang bermutu, sehingga mampu
mengembangkan potensi individu dan kolektif sebagai bagian dari pembangunan
nasional (UUD 1945). Hal ini tidak hanya mencakup aspek akademik, tetapi juga
penanaman nilai-nilai kebangsaan seperti cinta tanah air, toleransi, dan
penghormatan terhadap keberagaman.
Dalam era globalisasi, konsep
ini mendapatkan dimensi tambahan. Globalisasi membuka peluang sekaligus
tantangan bagi setiap bangsa untuk berkompetisi di kancah internasional.
Pendidikan yang mencerdaskan harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang
tidak hanya kompeten secara lokal tetapi juga memiliki daya saing global.
Menurut Tilaar (2012), globalisasi menuntut adanya transformasi pendidikan yang
berorientasi pada pengembangan keterampilan abad ke-21, seperti kemampuan
berpikir kritis, kolaborasi, komunikasi, dan kreativitas.
Namun, dalam menghadapi
globalisasi, mencerdaskan kehidupan bangsa juga harus menjaga akar kebangsaan.
Pendidikan yang terintegrasi dengan nilai-nilai budaya lokal dapat menjadi
benteng dari ancaman homogenisasi budaya global. Hal ini sejalan dengan konsep
pendidikan yang "berorientasi lokal namun berpikiran global" (local
wisdom in global mindset). Dengan demikian, pendidikan tidak hanya mencerdaskan
secara intelektual, tetapi juga memperkuat identitas nasional dalam menghadapi
dinamika dunia.
Untuk mewujudkan tujuan ini,
dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam
menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan inovatif. Pendidikan
berbasis teknologi informasi, misalnya, dapat menjadi salah satu instrumen
utama untuk menjangkau masyarakat luas dan memberikan kesempatan yang setara bagi
semua kalangan. Dengan pendidikan yang mencerdaskan, Indonesia diharapkan mampu
menjadi bangsa yang berdaya saing tanpa kehilangan nilai-nilai kebangsaannya.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tilaar, H. A. R. (2012). Pendidikan,
Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Comments
Post a Comment