Skip to main content

Pengertian dan Landasan Filosofi Pendidikan

 

a.      Definisi filosofi pendidikan dan peranannya dalam membangun sistem pendidikan.

Filosofi pendidikan dapat diartikan sebagai cabang filsafat yang berfokus pada pertanyaan mendasar mengenai tujuan, isi, metode, dan proses pendidikan. Filosofi ini mengeksplorasi prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan pembelajaran, seperti bagaimana manusia belajar, apa yang harus diajarkan, dan bagaimana pendidikan dapat membentuk individu dan masyarakat. Dalam pandangan Knight (2006), filosofi pendidikan adalah suatu kerangka kerja konseptual yang membantu mendefinisikan tujuan pendidikan dan memberikan dasar bagi keputusan kurikulum serta pendekatan pedagogis. Filsafat pendidikan tidak hanya beroperasi pada tingkat teoritis tetapi juga memberikan panduan praktis dalam mendesain sistem pendidikan yang relevan dan efektif.

Peran filosofi pendidikan dalam membangun sistem pendidikan terletak pada kemampuannya memberikan arah yang jelas dan terpadu. Sistem pendidikan tidak hanya berfungsi untuk menyampaikan pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk karakter, sikap, dan kemampuan sosial peserta didik. Misalnya, filosofi progresivisme yang dipelopori oleh John Dewey menekankan pentingnya pendidikan berbasis pengalaman sebagai cara untuk mempersiapkan siswa menghadapi tantangan hidup yang dinamis dan terus berubah (Dewey, 1938). Pendekatan ini mendorong pembelajaran aktif, yang relevan dengan kebutuhan individu maupun masyarakat.

Selain itu, filosofi pendidikan menyediakan dasar normatif bagi pendidikan, terutama terkait nilai-nilai moral dan etika. Filsafat idealisme menekankan bahwa pendidikan harus membangun individu yang bertindak berdasarkan prinsip-prinsip universal seperti keadilan, kebenaran, dan kebaikan. Di sisi lain, realisme melihat pendidikan sebagai sarana untuk membentuk kemampuan logis dan intelektual yang dibutuhkan untuk memahami dunia nyata (Ozmon & Craver, 2008). Kombinasi pandangan ini memungkinkan sistem pendidikan menghasilkan individu yang tidak hanya kompeten secara intelektual tetapi juga memiliki integritas moral.

Dalam konteks kebijakan, filosofi pendidikan membantu mendefinisikan arah dan prioritas pendidikan nasional. Sebagai contoh, di Indonesia, filosofi pendidikan nasional berbasis pada Pancasila berperan sebagai panduan dalam merancang kurikulum dan kebijakan pendidikan yang mencerminkan identitas kebangsaan, keberagaman budaya, dan nilai-nilai lokal (Kemendikbud, 2021). Dengan filosofi pendidikan yang jelas, sistem pendidikan dapat memastikan bahwa seluruh aktivitasnya tidak hanya fokus pada hasil akhir, tetapi juga pada proses pembentukan individu dan masyarakat yang lebih baik.

Secara keseluruhan, filosofi pendidikan bukan hanya sebagai disiplin akademik tetapi juga sebagai landasan praktis untuk menciptakan sistem pendidikan yang bermakna, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Peranannya sangat signifikan dalam menjawab kebutuhan generasi mendatang dengan menghadirkan pendidikan yang holistik dan kontekstual.

b.      Landasan filosofis, ideologis, dan historis pendidikan di Indonesia.

Pendidikan di Indonesia dibangun di atas landasan filosofis, ideologis, dan historis yang kuat dan kontekstual sesuai dengan jati diri bangsa. Ketiga landasan ini saling berhubungan untuk memberikan arah, dasar nilai, dan kontinuitas dalam sistem pendidikan nasional.

Landasan filosofis pendidikan Indonesia berpijak pada nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi dan ideologi bangsa. Pancasila menjadi rujukan dalam menentukan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehatan, rasa seni, dan tanggung jawab sosial. Filosofi ini tercermin dalam pasal-pasal UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (3), yang menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan martabat bangsa serta membangun masyarakat yang berkeadaban (Kemendikbud, 2021). Filosofi Pancasila mendorong pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berbasis nilai-nilai moral universal yang harmonis dengan keberagaman budaya bangsa.

Secara ideologis, pendidikan di Indonesia mengacu pada cita-cita untuk membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ideologi Pancasila berfungsi sebagai perekat dan arah yang memastikan bahwa pendidikan nasional tidak hanya fokus pada keberhasilan individu, tetapi juga kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Sebagai bentuk penerapan ideologi ini, kurikulum di Indonesia mengintegrasikan pendidikan karakter untuk membentuk siswa yang berdaya saing, kreatif, dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara (Tilaar, 2012).

Dari aspek historis, landasan pendidikan Indonesia dipengaruhi oleh sejarah panjang perjuangan bangsa melawan penjajahan dan upaya membangun identitas nasional. Pendidikan di masa kolonial cenderung bersifat eksklusif dan diskriminatif, hanya melayani kelompok elit tertentu. Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh rakyat sebagai bagian dari perjuangan membangun bangsa yang merdeka dan mandiri. Semangat pendidikan sebagai sarana emansipasi ini dapat ditelusuri sejak era Ki Hajar Dewantara, yang memperkenalkan konsep "pendidikan untuk semua" serta menyatakan bahwa pendidikan harus bersifat "ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani" (Suwarno, 2005).

Integrasi landasan filosofis, ideologis, dan historis dalam pendidikan di Indonesia menciptakan sistem pendidikan yang berorientasi pada pembentukan manusia seutuhnya, yakni individu yang kompeten, berkarakter, dan berkomitmen terhadap pembangunan bangsa. Pengembangan kurikulum dan kebijakan pendidikan berbasis landasan ini juga menjamin keberlanjutan nilai-nilai luhur bangsa di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi. Dengan demikian, pendidikan Indonesia tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga melestarikan jati diri dan cita-cita luhur bangsa.

c.       Hubungan antara filosofi pendidikan dan cita-cita bangsa.

Filosofi pendidikan memiliki hubungan yang erat dengan cita-cita suatu bangsa, karena keduanya saling berinteraksi dalam membentuk tujuan dan arah pembangunan manusia. Filosofi pendidikan adalah kerangka konseptual yang memberikan dasar bagi nilai-nilai dan prinsip yang diterapkan dalam sistem pendidikan. Sementara itu, cita-cita bangsa mencerminkan visi jangka panjang mengenai bagaimana masyarakat ingin membangun masa depannya. Dalam konteks ini, filosofi pendidikan menjadi alat utama untuk merealisasikan cita-cita bangsa melalui transformasi individu dan masyarakat (Knight, 2006).

Di Indonesia, cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 meliputi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan keadilan sosial, dan memperkokoh persatuan dalam keberagaman. Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila berperan penting dalam menjembatani cita-cita ini ke dalam praksis pendidikan. Filosofi ini memastikan bahwa pendidikan tidak hanya berorientasi pada pengembangan keterampilan dan pengetahuan teknis, tetapi juga pada pembentukan moral, sikap, dan karakter yang selaras dengan tujuan bangsa (Kemendikbud, 2021).

Filosofi pendidikan mendukung cita-cita bangsa dengan memastikan bahwa sistem pendidikan membekali peserta didik dengan kemampuan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Sebagai contoh, filsafat progresivisme mendorong pendidikan berbasis problem-solving untuk menghadapi tantangan nyata yang dihadapi masyarakat. Pandangan ini relevan dengan kebutuhan Indonesia dalam menciptakan sumber daya manusia yang adaptif dan kreatif di tengah dinamika global (Dewey, 1938).

Lebih jauh, filosofi pendidikan memainkan peran strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai nasional ke dalam kurikulum, seperti keadilan, keberagaman, dan keberlanjutan. Hal ini memastikan bahwa sistem pendidikan tidak hanya mengejar keberhasilan individu, tetapi juga melayani kesejahteraan kolektif. Dengan pendekatan ini, filosofi pendidikan dan cita-cita bangsa bersinergi dalam menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan berkeadaban (Tilaar, 2012).

Secara keseluruhan, filosofi pendidikan berfungsi sebagai fondasi yang mewujudkan cita-cita bangsa melalui pengembangan manusia seutuhnya. Dalam konteks Indonesia, hubungan ini tercermin dalam penerapan kebijakan dan kurikulum yang dirancang untuk membentuk individu berkarakter, kompeten, dan bertanggung jawab dalam menjawab tantangan nasional maupun global.

1.        Collis, B., & Moonen, J. (2001). Flexible Learning in a Digital World: Experiences and Expectations. London: Routledge.

2.        Dewey, J. (1938). Experience and Education. New York: Macmillan.

3.        Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. New York: Herder and Herder.

4.        Kemendikbud. (2021). Kurikulum Nasional dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.        Knight, G. R. (2006). Philosophy & Education: An Introduction in Christian Perspective. Michigan: Andrews University Press.


Daftar Rekomendasi Bacaan: 
👇👇👇👇
Pengertian dan Landasan Filosofi Pendidikan
Pancasila sebagai Landasan Filosofi Pendidikan
Latar belakang dan urgensi filosofi dalam sistem pendidikan
Latar belakang dan urgensi filosofi dalam sistem pendidikan
Karakteristik Filosofi Pendidikan Indonesia
Peran Pendidikan dalam Pembentukan Karakter Bangsa
Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
Kritik dan Tantangan Filosofi Pendidikan Indonesia
Filosofi Pendidikan dan Sustainable Development Goals (SDGs)
Pentingnya Filosofi Pendidikan sebagai Pedoman Pembangunan Manusia Indonesia





Comments

Popular posts from this blog

Pendahuluan Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya

Pendahuluan 1.1. Pengertian Peserta Didik Peserta didik merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan yang berperan sebagai individu yang menjalani proses pembelajaran. Secara terminologi, peserta didik adalah individu yang berpartisipasi aktif dalam proses pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal, dengan tujuan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu untuk mengembangkan potensi dirinya. Dalam konteks formal, peserta didik sering merujuk pada siswa di sekolah atau mahasiswa di perguruan tinggi yang terlibat dalam proses pembelajaran yang terstruktur. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Definisi ini menegaskan bahwa peserta didik tidak hanya terbatas pada anak usia sekolah, tetapi mencakup individu di berbagai usia yang terlibat dalam berbagai bentuk pendidikan (Keme...

Kementerian Agama Buka Rekrutmen 89.781 PPPK 2024: Terbuka bagi Eks Honorer dan Non-ASN, Penghasilan Hingga Rp7,2 Juta

  Jakarta, 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Program ini terbuka bagi eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebutuhan ini meliputi pengisian sebanyak 89.781 pegawai yang akan ditempatkan pada jabatan pelaksana dan fungsional dengan rentang penghasilan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.261.300. Kriteria Pelamar: Pelamar harus merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II atau Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umur, pendidikan, kompetensi, dan kesehatan. Pelamar tidak terlibat dalam politik praktis atau organisasi terlarang dan bebas dari catatan kriminal serta penyalahgunaan narkotika. Persyaratan Administratif dan Dokumen: Setiap pelamar diharuskan membuat akun di laman resmi pendaftaran Kemenag, mengisi dat...

Dukungan Prabowo: Insentif Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN 1 Kali Gaji

WartaHarian , 26 November 2024 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Istana Merdeka. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis di bidang pendidikan menjadi topik pembahasan, termasuk kebijakan pembelajaran coding, evaluasi sistem zonasi PPDB, peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah tengah mengkaji penerapan pembelajaran pemrograman komputer atau coding sebagai bagian dari kurikulum pilihan di sekolah. Kebijakan ini direncanakan dimulai dari jenjang pendidikan dasar, kemungkinan dari kelas 4 ke atas. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut, dengan harapan pembelajaran coding dapat membekali generasi muda untuk menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks. Terkait dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Prabowo menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam untuk menye...